Istilah perdagangan ini kembali ke zaman kapal layar, dan dalam aturan Incoterms® 2020 , seperti dalam versi sebelumnya, mengharuskan penjual untuk menempatkan barang di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli. Sejak saat itu risiko kehilangan atau kerusakan transfer barang kepada pembeli. "On Board" atau "di atas kapal" tidak lagi didefinisikan sebagai menempatkan barang "di atas rel kapal" dan pada kenyataannya tidak didefinisikan lebih jauh karena akan menjadi masalah bagi kontrak untuk menentukan tergantung pada sifat barang. Biaya pengangkutan dibayarkan oleh pembeli, Bill of Lading biasanya menunjukkan “pengiriman barang”. Penjual harus melakukan semua formalitas ekspor dan pembeli harus melakukan formalitas impor. Oleh karena itu, kontrak pembeli untuk pengangkutan oleh pengirim pada Bill of Lading haruslah pembeli, bukan penjual. Penjual kemungkinan besar akan membutuhkan setidaknya tanda terima pasangan atau beberapa bentuk bukti ekspor lainn...